permainan judi- Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Meski para pelaku judi memiliki kesadaran akan risiko kehilanganSementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda