perka bkn no 5 tahun 2019Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan mutasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Perka BKN mengenai pengalihan PNS Propinsi dan PNS KabupatenKota (Perka BKN no. 4. Unduh PDF. Jangka Waktu Mutasi Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun