kota775 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri