judi on lineJAKARTA, – Darmawati, terdakwa dalam kasus perlindungan judi on di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini bernamaSetiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana