harus jpDua program utama yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meskipun keduanya bertujuan memberikanIuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan. Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah