ebetSecara substansi, RUU EBET meliputi sejumlah poin, yakni transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian, dan pengembangan.Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Anggota